Kembali ke Katalog Layanan / Permohonan Izin Penggunaan Badan Jalan
Layanan Rekayasa Lalu Lintas

Izin Penggunaan Badan Jalan

Layanan permohonan izin penggunaan sebagian atau seluruh badan jalan untuk kegiatan konstruksi, acara adat, atau kegiatan masyarakat lainnya.

Ketentuan & Prosedur

1

Permohonan diproses dalam 1–3 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap.

2

Wajib melampirkan KTP, Surat Izin Kelurahan, dan Foto Lokasi yang memuat titik koordinat.

3

Setelah pengajuan, Anda akan mendapatkan Nomor Tiket untuk melacak status.

Pastikan seluruh data valid. Dinas berhak menolak permohonan yang tidak memenuhi syarat administrasi dan keselamatan berlalu lintas.

Bantuan Mendesak?

Hubungi Seksi Lalu Lintas

Kontak Kami
1

Identitas Pemohon / Penanggung Jawab

Data identitas resmi penanggung jawab kegiatan

Pastikan nomor aktif untuk menerima notifikasi

2

Detail Kegiatan & Lokasi Jalan

Rincian penggunaan jalan, jadwal, dan titik lokasi

3

Lampiran Dokumen Persyaratan

Silakan unggah dokumen KTP, Izin, dan Foto Lokasi

Foto KTP Peminjam *

Format: PDF / JPG / PNG (Maks 5 MB)

Surat Izin dari Kelurahan *

Format: PDF / JPG / PNG (Maks 5 MB)

Foto Lokasi (via Aplikasi Kamera GPS) *

Format: JPG / PNG (Wajib memuat watermark titik koordinat)

Contoh Foto yang Benar (Terdapat Koordinat):

Contoh Foto Koordinat

Dengan mengirimkan formulir ini, Anda menyetujui seluruh ketentuan dan memastikan data yang diisi telah sesuai.